Mengenal Apa Itu Saham?
Apa itu saham? |
A. Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas (idx, https://www.idx.co.id/produk/saham/, akses 8 juli 2021). Saham dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana yang akan dijadikan modal untuk mengembangkan perusahaan tersebut. Penjualan saham di Bursa Efek Indonesia merupakan langkah suatu perusahaan atau yang selanjutnya disebut Emiten untuk memperoleh dana bagi kemajuan perusahaan dengan menjual sebagian kepemilikan dari perusahaan.
Saham adalah salah satu bentuk efek yang kemudian diperjualbelikan di Pasar Modal melalui Perusahaan Sekuritas. Untuk dapat menerbitkan saham di Bursa Efek Indonesia calon Emiten harus merubah perusahaannya dari tertutup menjadi Go Public (terbuka). Adapun syarat-syarat untuk dapan menjadi Perusahaan Go Public adalah setiap Perseroan Terbatas (PT) yang telah beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan, memiliki Aktiva Bersih Berwujud sekurangkurangnya Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dengan laporan keuangan auditan tahun buku terakhir memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjual sekurang-kurangnya 150.000.000 (seratus lima puluh juta) saham atau: (1) 20% (dua puluh persen) dari jumlah saham yang diterbitkan - untuk ekuitas kurang dari Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah); (2) 15% (lima belas persen) dari jumlah saham yang diterbitkan - untuk ekuitas mulai dari Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah); (3) 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang diterbitkan - untuk ekuitas lebih dari Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dan jumlah pemegang saham publik sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) pihak, dapat menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa (idx, https://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/Information/ForCompany/Panduan-Go-Public.pdf, akses 8 juli 2021).
Saham memberikan keuntungan kepada investor dalam 2 bentuk yaitu melalui dividen atau capital gain. Dividen diberikan oleh Emiten kepada Investor berasal dari keuntungan yang dihasilkan, melalui RUPS setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham. Keuntungan dari dividen ini dapat berupa dividen tunai berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pula dividen yang didapatkan. Sedangkan capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual saham dengan harga beli saham. Adapun jika harga jual lebih rendah dari harga beli maka disebut capital loss. Selain capital loss, kerugian yang mungkin terjadi adalah jika emiten tersebut dilikuidasi. Nilai keuntungan dan kerugian itu yang akan diperhitungkan oleh investor dalam memilih saham.
B. Klasifikasi Saham
Di Bursa Efek Indonesia saham-saham yang diperjualbelikan diklasifikasikan ke dalam beberapa sektor antara lain :
- Energi (A), mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa terkait dengan ekstraksi energi yang mencakup energi tidak terbarukan (fossil fuels),
- Barang baku (B), mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa yang digunakan oleh industri lain sebagai bahan baku untuk memproduksi barang final,
- Perindustrian (C), mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa yang secara umum dikonsumsi oleh industri, bukan oleh konsumen,
- Barang Konsumen Primer (D), mencakup perusahaan yang melakukan produksi atau distribusi produk dan jasa yang secara umum dijual pada konsumen namun tetapi untuk barang yang bersifat anti-siklis atau barang primer/dasar sehingga permintaan barang dan jasa ini tidak dipengaruhi pertumbuhan ekonomi,
- Barang Konsumen Non-Primer (E), mencakup perusahaan yang melakukan produksi atau distribusi produk dan jasa yang secara umum dijual pada konsumen namun tetapi untuk barang yang bersifat siklis atau barang sekunder sehingga permintaan barang dan jasa ini berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi,
- Kesehatan (F), mencakup perusahaan yang menyediakan produk dan layanan kesehatan seperti Produsen Peralatan dan Perlengkapan Kesehatan, Penyedia Jasa Kesehatan, Perusahaan Farmasi, dan Riset di Bidang Kesehatan,
- Keuangan (G), mencakup perusahaan yang menyediakan layanan keuangan seperti Bank, Lembaga Pembiayaan Konsumen, Modal Ventura, Jasa Investasi, Asuransi, dan Perusahaan Holding,
- Properti dan Real Estat (H), mencakup perusahaan Pengembang Properti dan Real Estate dan perusahaan yang menyediakan Jasa Penunjangnya,
- Teknologi (I), mencakup perusahaan yang menjual Produk dan Jasa Teknologi,
- Infrastruktur (J), mencakup perusahaan yang berperan dalam Pembangunan dan Pengadaan Infrastruktur seperti Perusahaan Penyedia Jasa Logistik dan Pengantaran, Penyedia Transportasi, Operator Infrastruktur Transportasi, Perusahaan Konstruksi Bangunan Sipil, Perusahaan Telekomunikasi, dan Perusahaan Utilitas,
- Transportasi dan Logistik (K), mencakup perusahaan yang berperan dalam aktivitas perpindahan dan pengangkutan,
- Produk Investasi Tercatat (Z), mencakup produk-produk investasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (idx, https://www.idx.co.id/produk/saham/, akses 8 juli 2021)
Jumlah saham yang beredar di Bursa Efek Indonesia adalah sebanyak 737 saham. Saham juga terdapat saham syariah dan yang bukan saham syariah. Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015. Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November (idx, https://www.idx.co.id/idx-syariah/produk-syariah/, akses 8 juli 2021).
Didalam Daftar Efek Syariah, tercatat semua saham yang termasuk ke dalam saham syariah. Dari tahun 2018 sampai dengan 2020 ada sebanyak 278 saham syariah yang bertahan sebagai anggota DES. Adapun daftar saham syariah tersebut Peneliti sajikan dalam tabel berikut ini,
Tabel 2.1
Daftar 15 Efek Syariah Periode 2018 – 2020
Sumber : https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/daftar-efek-syariah/Default.aspx
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Soedjatmiko, & Hartati. (2016). Pengaruh EPS, DER, PER, ROA, dan ROE Terhadap Harga Saham Perusahaan Tambang Yang Terdaftar Di BEI Periode 2011 – 2013. Jurnal Ekonomi dan Bisnis STIE Nasional Banjarmasin, 9(1), 1 – 20.
Admin. “ANTM”. diakses dari website (https://www.antam.com/id/products) pada tanggal 07 juli 2021 jam 23.00 wib.
Admin. “Wikipedia.org” diakses dari website (https://id.wikipedia.org/wiki/Aneka_Tambang) pada tanggal 07 juli 2021 jam 22.00 wib
Editor. “Investor pasar modal”. diakses dari website (https:// www.ksei.co.id/publications/demografi_investor) pada tanggal 8 juli 2021.
Editor. “Panduan Go Publik”, diakses dari website (https://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/Information/ForCompany/Panduan-Go-Public.pdf) pada tanggal 08 juli 2021 jam 21.15 wib
Editor. “Saham Syariah”, diakses dari website (https://www.idx.co.id/idx-syariah/produk-syariah/) pada tanggal 8 juli 2021 jam 21.55 wib
Editor. “Saham”, diakses dari website (https://www.idx.co.id/produk/saham/) pada tanggal 8 juli 2021 jam 20.00 wib.
Fahmi, Irham. (2012). Pengantar Pasar Modal. Bandung: Alfabeta.
Ghozali, I. (2011). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hanafi, M dan A.Halim. (2007). Analisis Laporan Keuangan. Edisi Ketiga, Yogyakarta : YKPN.
Jogiyanto, Hartono. (2010). Teori Portofolio dan Analisis Investasi. Edisi Ketujuh. Yogyakarta : BPPE UGM.
Najmudin. “Manajemen Keuangan dan Aktualisasi Syar'iyyah Modern”. Yogyakarta : ANDI, 2011. 86
Nordiana dan Budiyanto. (2017). Pengaruh DER, ROE, dan ROE Terhadap Harga Saham Pada Perusahaan Makanan dan Minuman Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2013 – 2015. Jurnal Ilmu dan Riset Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya, 6(2), 2 – 15.
Prasetio, Yoyok. “Hukum Investasi & Pasar Modal Syariah”. ( Bandung: CV Mitra Syariah Indonesia (MINA), 2017), 6.
Riyadi, S. (2008). Banking Assets and Liability Management. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Riyanto, Bambang. (2001). Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan. BPEE UGM, Yogyakarta.
Setiyani, Wiwin. (2013). Pengaruh Economic Value Added (EVA) Terhadap Harga Saham LQ 45 Di Bursa Efek Indonesia Periode 2008-2010. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta, 3-5.
Suryono, Wiratno Bagus. (2010). Analisis Pengaruh Pendapatan Asli Daerah Tingkat Investasi Dan Tenaga Kerja Terhadap PDRB Jawa Tengah. Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro, 73 – 78.
Susanti dan Utiyati. (2013). Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Harga Saham Pada Perusahaan Telekomunikasi Di BEI Periode 2008 – 2011. Jurnal Ilmu dan Riset Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya, 2(4), 2-20.
Sutrisno. (2001). Manajemen Keuangan. Edisi Pertama. Yogyakarta : Ekonisia.
Suwarjono. (2003). “Akuntansi Pengantar”. Yogyakarta: Penerbit BPFE Gajah Mada. Halaman 74
Tandelilin, Eduardus. (2010). Portofolio dan Investasi Teori dan Aplikasi. Edisi pertama. Yogyakarta : Kanisius.
Valintino dan Sularto. (2013). Pengaruh ROA, CR, ROE, DER, dan EPS Terhadap Harga Saham Perusahaan Manufaktur Sekto Industri Barang Konsumsi Di BEI Periode 2009 – 2012. Jurnal Akuntansi Universitas Gunadarma, 5, 195 – 202.