Landasan Teori Satuan Pengaman (Satpam)

SATPAM adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan lingkungan kerjanya


Satpam (Security)


1. Pengertitian Satpam (Security)


Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat dengan istilah Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan lingkungan kerjanya (Pasal 1 Ayat 6, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah) [1].

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengembang fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga Satuan Pengamanan secara resmi dibentuk pada bulan Desember tahun 1980 melalui surat keputusankepala Kepolisian Negara [2]. Keperuntukan keamanan pada umumnya adalah untuk mengamankan aset, kawasan wilayah, suatu instansi atau perusahaan serta dapat memberikan rasa nyaman bagi instansi tersebut dalam beraktifitas dan menjalankan kegiatan sesuai fungsinya.

 

2.  Sejarah Terbentuknya Satpam (Security)


Kepolisian Negara Republik Indosensia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang mendorong  terbentuknya Satpam di Indonesia [3]. Kepala Polisi Republik Indonesia (ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin)  mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan. Selanjutnya, pada tanggal 30 Desember 1993, Kepolisian Republik Indonesia mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin sebagai Bapak Satpam sekaligus menetapkan hari lahirnya Satpam Indonesia.

 

Seiring dengan berjalannya waktu, Satpam dituntut untuk lebih profesional baik dari segi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan SDM nya, maka dikeluarkanlah  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan Instansi/Lembaga Pemerintah.

 

3.  Jenjang Pelatihan Satpam (Security)


Jenjang pelatihan Satpam ada 3 tingkat menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2006 diantaranya [4]:

 

a.  Dasar (Grada Pratama) merupakan pelatihan dasar calon anggota Satpam, pelatihan grada pratama dilaksanakan dengan menggunakan minimal pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan interpersonal skill, etika profesi, tugas pokok, fungsi dan peranan Satpam, kemampuan Kepolisian terbatas,bela diri, pengenalan bahan peledak, barang berharga dan pelatihan  penembakan, pengetahuan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya, penggunaan tongkat Polri dan borgol, pengetahuan baris berbaris dan penghormatan.

b. Menengah (Gada Madya) merupakan pelatihan lanjutan bagi anggotaSatpam yang telah memiliki kualifikasi gada pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran.

c.  Manajerial (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat majer, yaitu chief Security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.

 

4. Tugas dan Fungsi Satpam (Security)


Diatur dalam Bab III Satpam bagian Kesatu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manjemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan Instansi atau Lembaga Pemerintahan memuat tugas dan fungsi Satuan Pengamanan sebagai berikut [5]:

 

Tugas pokok Satpam adalah menyeleng­gara­kan keamanan dan ketertiban diling­kungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainya. (Pasal 6 ayat 1 Perkep Polri No 24 Thn 2007)

 

Fungsi Satpam adalah melindungi mengayomi dan pelayan bagi masyarakat di lingkungan/temapat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakan peraturan dan tata tertib yang berlaku dilingkungan tempat kerjanya. Satpam harus berperan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan bagi masyarakat yang berada di lingkungan/tempat kerjanya [6].


a. Sebagai Pelindung Setiap anggota Satpam harus memiliki kemampuan memberikan perlindungan agar masyarakat di lingkungan/ kawasan kerjanya bebas dari rasa takut, bebas dari ancaman/ bahaya dan selalu bersedia memberikan bantuan tanpa membedakan statusnya.

b. Sebagai Pengayom Setiap anggota Satpam harus memiliki kemampuan memberikan petunjuk, arahan, bimbingan dan pesan yang bermanfaat bagi masyarakat di lingkungan/kawasan kerjanya sehingga tercipta suasana yang aman, tertib dan masyarakat merasa tentram dan terayomi.

c. Sebagai Pelayan Anggota Satpam dalam setiap kegiatannya selalu di landasi rasa pengabdian, dengan etika dan tata krama serta tutur kata yang santun dan keramahan yang wajar. Seorang petugas Satpam harus selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan/kawasan kerja secara mudah,cepat tanpa membebani dengan biaya yang tidak semestinya.

 

5. Kegiatan Petugas Satpam (Security)


Adapun kegiatan petugas Satuan Pengamanan terdiri dari [7]:

a. Mencegah dan mendeteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, penerobos atau peloncat pagar di wilayah tempat kerja.

b.Mencegah dan mendeteksi dini pencurian, kehilangan, penipuan,  penyalahgunaan atau penggelapan barang atau surat-surat berharga.

c. Melindungi terhadap bahaya fisik (orang dan barang yang menjadi aset milik instansi atau perorangan).

d.Melakukan kontrol/ pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset.

e. Melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan.

f. Melapor dan menangani awal Tindak Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) terhadap pelanggaran.

g. Melapor dan menangani kejadian dan panggilan atau permintaan bantuan petugas satpam yang lain.

 

6. Kode Etik dan Penuntun Satpam (Security)


Adapun kode etik Satuan Pengamanan menurut BAB III Pasal 18. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Organisasi, Perusahaan dan Instansi/Lembaga  Pemerintahan sebagai berikut [5] :

a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

c. Menjaga ketenteraman umum dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketauladan diri.

d. Selalu waspada dalam menghadapi setiap kemungkinan gangguan kamtibnas di lingkungan kerja.

e. Setiap saat sanggup melaksanakan pengabdian luhur ini berdasarkan hati nurani.

 

Adapun penuntun Satuan Pengamanan menurut BAB III Pasal 18. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Organisasi, Perusahaan dan Instansi/LembagaPemerintahan sebagai berikut:

a. Kami anggota Satuan Pengamanan memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan, jujur dan bertanggung jawab.

b. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan Satuan Pengamanan.

c. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa waspada dalam  melaksanakan tugas sebagai pengaman dan penertib di lingkungan kerja.

d. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa bersikap open, tidak menganggap remeh sesuatu yang terjadi di lingkungan kerja.

e.  Kami anggota Satuan Pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam menegakkan peraturan.


7. Seragam dan Atribut Satpam (Security)


Seragam satuan pengamanan (satpam) yang identik dengan warna biru kini telah berganti menjadi warna coklat seperti seragam polisi. Anggota satpam kini mengenakan atasan berwarna coklat muda dan bawahan coklat tua, disertai atribut lain seperti tanda kepangkatan. Perubahan seragam dinas harian anggota satpam ini berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Aturan tersebut ditandatangani oleh Kapolri saat itu, Jenderal (Pol) Idham Azis. Adapun alasan perubahan warna seragam satpam adalah supaya ada kedekatan emosional dengan polisi [8].


Pakaian Dinas Anggota Satpam Perpol 4 Tahun 2020


a. Pakaian Dinas Harian (PDH)


1) PDH Satpam Pria 

PDH Satpam Pria 

 

a. Tutup kepala:

Pet Satpam berwarna cokelat tua dilengkapi dengan:

a) klep warna hitam;

b) pita hias untuk setingkat supervisor ke atas berwarna kuning, staf berwarna putih dan anggota berwarna hitam;

c) knop tali hias berbentuk bundar dengan simbol emblem Satpam; dan d) emblem untuk setingkat supervisor ke atas berwarna kuning emas dengan alas beludru hitam, untuk staf dan anggota berwarna putih perak.


2. Tutup badan:

a) kemeja lengan pendek warna cokelat muda dan memakai lap pundak (schouderlap);

b) kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing;

c) celana panjang warna cokelat tua dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup; dan

d) sabuk besar (kopelriem) warna hitam, dengan timang (gesper) dari logam berwarna kuning dan ikat pinggang kecil berwarna hitam memakai timang (gesper) dari logam berwarna kuning dengan simbol sama seperti pada emblem.


3. Tutup kaki:

a) sepatu dinas harian warna hitam;

b) kaus kaki dinas harian warna hitam.


2)   PDH Satpam Wanita

 


Bentuk, Warna, Dan Kelengkapan

 

1. Tutup kepala

Pet Satpam berwarna cokelat tua dilengkapi dengan:

a) klep warna hitam;

b) pita hias untuk setingkat supervisor ke atas berwarna kuning, staf berwarna putih dan anggota berwarna hitam;

c) knop tali hias berbentuk bundar dengan simbol emblem Satpam; dan

d) emblem untuk setingkat supervisor ke atas berwarna kuning emas dengan alas beludru hitam, untuk staf dan anggota berwarna putih perak.

 

2. Tutup badan

a) Kemeja:

1) lengan pendek warna cokelat muda dan memakai lap pundak (schouderlap) memakai lidah pundak dengan satu kancing dan kerah tidur (panjang lengan baju 5 cm di atas siku);

1. monogram;

2. papan nama;

3. pita Satpam terbuat dari kain berwarna dasar putih dengan huruf berwarna hitam dijahit di atas saku dada sebelah kiri;

4. badge dari kain dijahit pada lengan baju kiri yangmenunjukkan instansi/proyek/badan usaha yang menggunakan Satpam tersebut;

5. tanda lokasi terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kanan di atas badge yang menunjukkan lokasi Polres/ Polresta yang membawahi operasionalisasi Satpam tersebut;

6. badge Mabes Polri atau Polda terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kanan yang menunjukkan di mana Satpam tersebut diregister;

7. tali peluit untuk setingkat supervisor ke atas di bahu Untuk dinas dan kegiatan sehari-hari pada tempat/ wilayah kerjanya.

2) panjang kemeja 30 cm di bawah pinggang; belahan depan polos dengan lima kancing dan dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing; dan

3) tidak ketat

b) rok warna cokelat tua dengan panjang di bawah lutut (panjang rok 5 cm di bawah lutut);

c) celana panjang warna cokelat tua dengan dua saku samping model miring;

d) sabuk kecil warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Satpam; dan

e) sabuk besar warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Satpam.

 

3. Tutup kaki

Menggunakan sepatu pantofel dengan tumit sepatu setinggi 5 (lima) cm warna hitam.


b. Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL SUS)

 

1)  PDL Sus Satpam Pria

 


Bentuk, Warna, Dan Kelengkapan

 

1. Tutup kepala

Fieldcap berwarna cokelat tua dengan logo Satpam dan hiasan pada fieldcap sesuai dengan golongan kepangkatan.

 

2. Tutup badan

a. kemeja lengan panjang berwarna cokelat muda dan memakai lap pundak (schouderlap);

b. kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing- masing satu kancing;

c. celana panjang warna cokelat tua, dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup;

d. sabuk kecil warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Satpam; dan e. sabuk besar warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Satpam.

 

3. Tutup kaki

a. sepatu dinas harian warna hitam; dan

b. kaus kaki dinas harian warna hitam.


2)   PDL Sus Satpam Wanita

 




Bentuk, Warna, Dan Kelengkapan

 

1. Tutup kepala

a. fieldcap berwarna cokelat tua dengan logo Satpam dan hiasan pada fieldcap sesuai dengan golongan kepangkatan.

b. bagi Satpam wanita yang menggunakan jilbab menggunakan jilbab berwarna cokelat tua dimasukan ke dalam kerah baju dan menggunakan fieldcap. 

 

2. Tutup badan

a. kemeja lengan panjang berwarna cokelat muda dan memakai lap pundak (schouderlap);

b. kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing- masing satu kancing;

c. celana panjang warna cokelat tua dengan dua saku samping model miring;

d. sabuk kecil warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Satpam; dan

e. sabuk besar warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Satpam.

 

3. Tutup kaki

a. sepatu dinas harian warna hitam; dan

b. kaus kaki dinas harian warna hitam.


c. Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu)

 

1) PDL Satu Satpam Pria

 


Bentuk, Warna, Dan Kelengkapan

 

1. Tutup kepala

Fieldcap berwarna cokelat tua dengan logo Satpam dan hiasan pada fieldcap sesuai dengan golongan kepangkatan.

 

2. Tutup badan

a. kemeja lengan panjang berwarna cokelat muda dan memakai lap pundak (schouderlap);

b. kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing;

c. celana panjang warna cokelat tua dengan dua saku samping model miring, dua saku kantong tempel paha model tempel dengan tutup dan dua saku belakang model tempel dengan tutup;

d. sabuk kecil warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Satpam; dan

e. sabuk besar warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Satpam. 

 

3. Tutup kaki

 

a. sepatu dinas lapangan warna hitam; dan

b. kaus kaki dinas harian warna hitam.

 

2)   PDL Satu Satpam Wanita

 


Bentuk, Warna, Dan Kelengkapan

 

1. Tutup kepala

a. fieldcap berwarna cokelat tua dengan logo Satpam dan hiasan pada fieldcap sesuai dengan golongan kepangkatan.

b. bagi Satpam Wanita yang menggunakan jilbab menggunakan jilbab berwarna cokelat tua dimasukan ke dalam kerah baju dan menggunakan fieldcap.

 

2. Tutup badan

a. kemeja lengan panjang berwarna cokelat muda dan memakai lap pundak (schouderlap);

b. kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing;

c. celana panjang warna cokelat tua dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup

d. sabuk kecil warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Satpam; dan

e. sabuk besar warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Satpam

 

3. Tutup kaki

a. sepatu dinas lapangan warna hitam; dan

b. kaus kaki dinas lapangan warna hitam.


d. Pakaian Sipil Harian (PSH)

 

1) PSH Satpam Pria

 


Bentuk, Warna, Dan Kelengkapan

 

1. Tutup badan

Setelan safari berwarna cokelat gelap bagi pria dan wanita.

 

2. Tutup kaki

a. sepatu rendah berwarna hitam; dan

b. kaus kaki warna hitam.


2) PSH Satpam Wanita

 

Bentuk, Warna, Dan Kelengkapan

 

1. Tutup kepala

bagi yang berjilbab menggunakan warna jilbab cokelat.

 

2. Tutup badan

setelan safari berwarna cokelat gelap bagi pria dan wanita.

 

3. Tutup kaki

Sepatu pantofel berwarna hitam dengan tumit setinggi 5 cm.

 

e. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

 

1) PSL Satpam Pria


Bentuk, Warna, Dan Kelengkapan

 

1. Tutup badan

Setelan jas lengkap berwarna cokelat tua, dasi merah.

 

2. Tutup kaki

a. sepatu rendah berwarna hitam; dan

b. kaus kaki warna hitam.

 

2) PSL Satpam Wanita

 

Bentuk, Warna, Dan Kelengkapan

 

1. Tutup kepala

Bagi  yang berkerudung menggunakan kerudung warna cokelat.

 

2. Tutup badan

Setelan jas lengkap berwarna cokelat tua.

 

3. Tutup kaki

sepatu pantofel berwarna hitam dengan tumit setinggi 5 cm.


8.   Dasar Hukum Satpam (Security)

 

Dasar hukum Satuan Pengamanan sebagai berikut [9]:

a.  Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Polisi 24 Tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan.

b. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Polisi 18 Tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan.

c.  Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan.

d. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Polisi Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan Kartu Tanda Anggota (KTA)  Satpam.

e.  Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Polisi Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan. 6. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Polisi Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam. 7. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik IndonesiaBersama Menteri ketenagakerjaan No. KEP.275/Men/1989 dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Polisi Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Satuan Pengamanan.

 

9.   Eksistensi Satpam (Security)

 

Eksistensi Satpam adalah menyangkut keberadaannya, baik dilihat dari tugas, fungsi, wewenang dan perannya membantu Kepolisian dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian secara terbatas, artinya hanya terkait dengan tugas-tugas kepolisian di bidang penegakan hukum bersifat pencegahan (preventif) dilingkungannya bertugas sebagai Satpam, bukan melakukan penegakkan hukum (law enforcement) yang bersifat penindakan atau repressif, kecuali dalam hal tertangkap tangan, semua orang berhak melakukan penangkapan dan segera setelah melakukan penangkapan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kantor Polri yang terdekat [2].

 

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polisi Republik Indoneisa disebutkan: yang dimaksud dengan “bentuk- bentuk pengamanan swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti Satuan Pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.

 

Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam lingkup kuasa tempat (teritorial gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Contohnya adalah Satuan Pengamanan lingkungan di pemukiman, Satuan Pengamanan pada satuan pada pertokoan. Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.

Lebih lanjut ditentukan dalam pasal 14 ayat (1) huruf f yang berbunyi: Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Polri bertugas: melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik Pegawai Negeri Sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. 

 

Menyikapi rumusan penjelasan dari Pasal 3 ayat (1) huruf a . Pasal 14 ayat (1) huruf f, pengukuhan dan pengaturan mengenai eksistensi Satpam berada di tangan Kepolisian. Untuk jabaran ketentuan tersebut, Kapolri telah menerbitkan dasar hukum berupa Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Menejemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. 

 

Pasal 6 Perkap Polri tersebut ditentukan mengenai tugas, fungsi, dan peranan Satpam. Oleh karena itu Satpam dalam melaksanakan tupoksinya yaitu menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya merupakan unsur yang membantu tupoksi dan peran Kepolisian wajib senantiasa memperhatikan dan melaksanakan sistem manejemen pengamanan mulai dari prencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan agar menghasilkan tujuan yang diharapkan oleh lingkungan, organisasi atau korporasi dimana Satpam bertugasdemi menambah nilai tambah perusahaan/korporasi berupa rasa aman yang kondusif dan berlangsung secara terus menerus. 

 

Tugas-tugas kepolisian terbatas yang dapat dilaksanakan oleh Satpam antara lain melakukan: 

a.  Pengaturan. 

b. Penjagaan.

c.  Patroli dilingkungan kerja/korporasi. 

d. Mencatat-kejadian-kejadian yang mecurigakan. 

e.  Melaporkan kepada Polri dan atasan Satpam kalau ada peristiwa pidana yang terjadi dilingkungan kerjanya. 

f.   Menangkap seseorang yang sedang berbuat pidana (kejahatan/pelanggaan).

g. Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terjadi di lingkungan Kerjanya.

h. Segera menolong korban.  Satpam disebut sebagai unsur pembantu Kepolisian dalam melaksanakan tupoksi dan perannya, maka dalam ini bukan berarti Satpam berkedudukan sebagai sub ordinasi dari Kepolisian melainkan hanya membantu secara fungsional tugas-tugas kepolisian secara terbatas.

  

DAFTAR PUSTAKA


[1]    T. Afrian, “Sistem Pertanggungjawaban Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Di Perusahaan Swasta,” Lex Adm., vol. 5, no. 8, 2017.


[2]    H. A. Lubis, Satpam Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2019.


[3]    Yudistira, “Peran Satuan Pengamanan (Satpam) Dalam Menerapkan Nilai-Nilai Kedisiplinan Peserta Didik (Studi Deskriptif di Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Bandung),” Universitas Pasundan, 2020.


[4]    H. Mardiansa and V. Sunarti, “Persepsi Peserta Pelatihan Satuan Pengamanan Gada Pratama Terhadap Pelaksanaan Program Di PT Wiratama Jaya Perkasa,” J. Fam. Educ., vol. 2, no. 2, pp. 167–176, 2022.


[5]    A. P. Wibowo and S. Hartati, “Sistem Klasifikasi Kinerja Satpam Menggunakan Metode NaŃ—ve Bayes Classifier,” INOVTEK Polbeng-Seri Inform., vol. 1, no. 2, pp. 192–201, 2016.


[6]    S. R. Akbar, “Peran Bhabinkamtibmas Polsek Buluspesantren dalam Mencegah Konflik Perebutan Lahan Urut Sewu antara Masyarakat dengan TNI AD,” Adv. Police Sci. Res. J., vol. 1, no. 2, pp. 471–520, 2017.


[7]    F. Islam, “Fenomena Kolaborasi Petugas Pengamanan Blimbingsari Airport,” SKYHAWK J. Aviasi Indones., vol. 1, no. 2, pp. 78–84, 2021.


[8]   M. Y. Nasution and D. Suryandi, “Tinjauan Yuridis Tanggungjawab Perusahaan Penyedia Jasa Pt Golgon Akibat Tindak Pidana Pencurian Dilakukan Pekerja/Satpam,” J. RECTUM Tinj. Yuridis Penanganan Tindak Pidana, vol. 3, no. 1, pp. 66–83, 2021.


[9]   N. Q. A’yun, “Pelaksanaan Perjanjian Kerja Pekerja Outsourcing Menurut Undang-Undang Cipta Kerja (klaster Ketenagakerjaan) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pada Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Bidang Satpam Pada PT. Garda Bersatu Nusantara Pekanbaru,” Universitas Islam Riau, 2021.

Next Post Previous Post